Sensus Penduduk 2020 adalah Sensus Penduduk ke-7
yang dilakukan di Indonesia. Badan Pusat Statistik
(BPS) adalah penyelenggara resmi kegiatan tersebut, ini
didasarkan pada amanat Undang-Undang 16 tahun 1997.
tentang Statistik dan sejalan dengan rekomendasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kegiatan SP2020
ini bertujuan unruk mewujudkan Satu Data
Kependudukan Indonesia dengan tagline-nya yang
terkenal #MencatatIndonesia.
Rangkaian kegiatan SP2020 terbagi dalam tiga tahapan,
pertama pendataan dengan kuesionare short form di
tahun 2020, kedua pendataan pra pemutakhiran pada
tahun 2021 dan kini tahap ketiga yaitu pendataan
dengan kuesionare lebih rinci (Long Form) yang akan
dilaksanakan pada dua tahapan, pertama tahapan
pemutakhiran dilaksanakan pada 15-30 Mei 2020 dan
kedua tahapan pendataan lengkap rumah tangga terpilih
yang akan dilaksanakan pada 1 - 30 Juni 2022.